Ilustrasi foto: Muslimah Influencer. Sumber: Akun Hijrah Instagram.
Sebelum beranjak kepada jawaban, izinkan saya mengklasifikasikan pertanyaan yang ada sesuai klasifikasi keilmuan Islam.
Jika Islam melarang wanita memperlihatkan aurat dan menundukkan pandangan, maka bagaimana hukumnya pemengaruh (influencer) Muslimah yang menggunggah swafoto (walaupun hanya mata) setiap hari di media sosial demi pengikut?
Jika diuraikan terdapat beberapa premis dan klasifikasi pembagian keilmuannya:
- Wanita dilarang memperlihatkan aurat : klasifikasi ilmu Fiqh ( tentang hukum)
- Wanita diwajibkan menundukkan pandangan: klasifikasi ilmu fiqh.
- Wanita diharuskan menundukkan pandangan: klasifikasi ilmu Fiqh.
- Bagaiaman hukum influencer muslimah unggah swafoto : klasifikasi ilmu fiqh.
- Demi pengikut : ilmu fiqh & ilmu aqidah (berkaitan dengan keyakinan karena potensi riya' dsb)
Izinkan pula saya menafsirkan relevansi premis-premis ini sebelum menjawab. Terdapat beberapa korelasi antar premis:
- Korelasi antara larangan memperlihatkan aurat dengan kewajiban menundukkan pandangan.
- Korelasi antara larangan memperlihatkan aurat dengan unggah swafoto.
- Korelasi antara kewajiban menundukkan pandangan dengan swafoto.
- Korelasi unggah swafoto dengan tujuan mendapatkan pengikut. (Popularitas)
Maka tafsiran yang saya tarik dari premis-premis ini kurang lebih adalah:
"Kan dalam Islam wanita harus tutup aurat dan jaga pandangan. Kok influencer muslimah malah mengumbar diri mereka? Hal ini jelas paradoksal, dong. Di satu sisi katanya pandangan kita harus dijaga. Di sisi lain ia mengumbar-umbar dan mengganggu pandangan orang lain."
Sudah tepat belum? Jika belum tepat mohon diluruskan, ya ?
Karena sebagian besar yang dipertanyakan adalah masalah fiqh (hukum). Maka saya akan mencoba menjawab dalam perspektif hukum Islam.
Dalam ilmu fiqh terdapat adagium:
"nahkum bi az- zhawâhir wa Allâh yatawallâ as-sarâ'ir"
("Kita hanya dapat menghukumi hal-hal yang nampak saja, sedangkan hanya Allah yang menghukumi hal-hal yang tersembunyi")
Mari kita tuntaskan pertanyaan satu persatu.
- Terdapat berbagai pendapat atas batasan aurat wanita dan sangat kompleks. Namun populernya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bila si influencer ini sudah menutup auratnya, maka hukum unggah swafoto adalah boleh.
- Sebelum beranjak membahas hukum kewajiban menundukkan pandangan, kita bedah dulu apa itu pandangan. Terma yang digunakan dalam kewajiban ini adalah ghadd al bashar. Dalam bahasa arab setidaknya ada tiga tingkatan cara manusia melihat:
- Nadzara (نظر) : sebatas melihat secara indrawi.
- Ra'a (رأى) : melihat dengan melibatkan aktivitas akal. Sambil memikirkan apa yang dilihat.
- Bashara (بصر) : melihat dengan dalam. lebih dalam dari ra'a. Melibatkan segala aspek. Termasuk aspek syahwati (hawa nafsu, dalam hal ini seksual) Terma inilah yang digunakan dalam kewajiban menundukkan pandangan. Menahan pandangan syahwati kita dari hal-hal yang mengundang syahwat seksual.
- Lalu apakah influencer muslimah berkewajiban menjaga pandangan syahwati orang lain terhadapnya? Dalam perspektif hukum tidak. Sesuai dengan QS. Fatir :18 (Dan seseorang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain). Jika berhenti sampai di sini unggah swafoto bagaimanapun pose dan bentuknya adalah boleh.
- Namun bila menambah perspektif akhlak, seyogyanya seorang individu tidak mengundang orang lain untuk melakukan pelanggaran keagamaan. Meski nafsu syahwat orang lain sifatnya subjektif tergantung individu masing-masing, terdapat kebiasaan umum masyarakat setempat untuk mendefinisikan bagaimana sesuatu dapat dikatakan mengundang nafsu seksual. Ada adagium 'al adah muhakkamah' (kebiasaan menjadi standar hukum). Misalnya meski seorang muslimah sudah menutup aurat, secara etis jangan sampai posenya menggundang syahwat sebagaimana yang telah didefinisikan masyarakat setempat seperti megang kemaluan, memegang dada, menonjolkan bokong.
- Seorang individu mengunggah konten untuk mendapatkan follower dan popularitas adalah boleh. Sah-sah saja. Hanyasaja kita tidak bisa menghukumi apakah di dalam hatinya ia ingin riya' atau tidak. Sebagaimana kaidah yang disebutkan sebelumnya. Kita hanya dapat menghukumi yang nampak, bukan yang bersifat batiniah.
Dari paparan diatas maka jawaban atas pertanyaan bagaimana hukumnya pemengaruh (influencer) Muslimah yang menggunggah swafoto (walaupun hanya mata) setiap hari di media sosial demi pengikut, selama menutup aurat dan tidak pose seksi maka hukumnya adalah boleh.
Kalau misalnya mbak Amy mengubah pertanyaan dan bertanya mengenai subjektifitas saya, seperti: Apa pandangan kamu atas influencer muslimah yang setiap hari unggah foto diri demi follower?
maka jawaban saya adalah : Ngapain juga ditutup kalau saban hari dipamerin. Dasar alay, lu! 😜
Sekian. Semoga belum puas. Hehe.